Pencarian

News Update :

Translate

Akibat Terlalu Sombong Farhat Abbas Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 27 Mei 2013



Jakarta -Ketua Satgas Penyeleksian Caleg Partai Demokrat Suaedi Marasabessy menyatakan tidak menutup kemungkinan pengacara Farhat Abbas dicoret dari daftar caleg Partai Demokrat.... Hal ini karena Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Nanti kami rapatkan di Majelis Tinggi," kata Suaedi saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2013. Dia juga baru mendengar penetapan tersangka suami Nia Daniati ini beberapa menit yang lalu. Farhat Abbas mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui daerah pemilihan DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Suaedi menjelaskan, Demokrat akan menanyakan duduk persoalan yang menimpa Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Selain itu, Farhat Abbas juga akan dipanggil dan dimintai keterangan ihwal kasus yang membelitnya. Setelah itu, kata Suaedi, baru Demokrat akan menentukan sikap. "Jadi tidak serta merta dicoret," kata dia.

Farhat dilaporkan oleh Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi dan Anton Medan ke polisi. Laporan ini terkait kicauan Farhat di twitter yang berbunyi, "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!". Pasal yang disangkakan kepada Farhat adalah p asal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi atau biasa disapa Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya.

Menurut Anton Medan, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya Farhat Abbas sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.

Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.

"Bukan soal damai, saya ingin tahu undang-undang bisa berjalan atau tidak. Ini dilakukan oleh akademisi dan seorang pengacara muda," katanya.

Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas. Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak.

Farhat Abbas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".

Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.