Dianggap mengganggu ketertiban umum sekaligus upaya program
Kota Layak Anak (KLA), aparat Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok merazia
puluhan anak jalanan (anjal) di kawasan Jalan
Margonda dan sekitarnya, Kamis 21
November 2013. Pemerintah Depok juga siapkan denda bagi mereka yang ketahuan
beri uang kepada anjal dan pengamen di
jalanan. Kasat Pol PP Kota Depok Gandara Budiana
mengatakan, mereka yang terjaring
selanjutnya akan menjalani pendataan untuk
kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk
mendapat pembinaan. "Kita tidak tahu pekerjaan ini kapan berakhir,
karena ini harus dicari akar masalahnya.
Ketika pembinaan keluarga tidak maksimal
dan ekonomi yang juga tidak maksimal, maka
masalah ini akan terus terulang," kata
Gandara. Gandara mengatakan, pihaknya akan lebih
menggalakkan penertiban dengan
memberikan sanksi bagi siapa pun yang
memberi uang pada anjal maupun pengamen. "Sanksi bisa tindak pidana ringan hingga
denda maksimal sampai dengan Rp25 juta,
sesuai dengan Perda 16 tahun 2012 tentang
pembinaan, pengawasan ketertiban umum,"
ujarnya didampingi Kasi Dal Ops Satpol PP
Depok, Diki Erwin. Operasi yang berlangsung sejak pukul 16.00
hingga pukul 18.00 WIB ini, berhasil menjaring
30 anjal. Beberapa diantara mereka masih
dibawah umur. (ren)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar