Pencarian

News Update :

Translate

Tak Diurus Pemerintah,Pulau kecil di Tanah Air Terancam Di Caplok Maling

Rabu, 18 Desember 2013

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
mengecam rencana revisi Undang-Undang
nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pasalnya, revisi ini akan mengundang investor
asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia. Saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil Indonesia sudah dikelola asing
seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss,
Prancis, Brasil, Singapura dan Thailand. "Pengelolaan pulau itu untuk usaha pariwisata,
perikanan, hingga penampungan limbah.
Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan
pun terancam," ujar Dewan Pembina KNTI, M
Riza Damanik, melalui keterangan tertulis,
Jakarta, Sabtu (14/12). Menurutnya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) telah mengingkari penetapan
hari nusantara melalui Keppres No.126 Tahun
2001, yakni menguatkan tekad pendiri bangsa
memproklamirkan kedaulatan kepulauan Indonesia, lautan yang merekatkan daratan,
melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Sebenarnya deklarasi tersebut diharapkan
dapat memperbesar keterlibatan rakyat
mengelola dan memanfaatkan sumberdaya
pesisir dan laut sebesar-besar untuk
kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga
memperkuat ketahanan nasional termasuk pangan dan energi serta mewujudkan keadilan
sosial. "Kini, setelah 56 tahun Deklarasi Juanda,
Presiden SBY justru mengkhianatinya
dengan mengeluarkan Draf RUU (revisi)
Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil," jelasnya. Tidak hanya presiden SBY, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pun dinilai sama saja dengan
membiarkan pulau-pulau kecil di Indonesia
dikuasai oleh asing. Sebab, direncanakan RUU
tersebut akan disahkan sebagai UU pada 19
Desember 2013. Untuk itu, wakil-wakil nelayan tradisional,
petambak, gerakan sosial dari Sabang sampai
Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta
DPR RI menunda pengesahan RUU revisi UU
nomor 27 Tahun 2007. DPR harus memastikan
pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta
membatalkan keterlibatan asing dalam
pengusahaan perairan pesisir Indonesia. Selain itu, Presiden SBY turut harus melunasi
kewajibannya mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan
Nelayan dan Petambak Skala Kecil.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.