Pencarian

News Update :

Translate

Miliran rupiah dana Jasmas di Ponorogo raib diselewengkan

Rabu, 15 Januari 2014


Dana jalin aspirasi masyarakat (Jasmas) 2013 yang diambilkan dari dana APBD Jatim, diduga diselewengkan, oleh aparaur Pemkab Ponorogo.
Hasil penelitian yang dilakukan kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo, terungkap dana Jasmas yang digelontorkan untuk 33 kelompok masyarakat di Ponorogo, mencapai lebih dari Rp 5 miliar rupiah. Angka itu membengkak dari dugaan sebelumnya, yang ditaksir hanya Rp 3 milyar rupiah.

Setiap Pokmas menerima dana dengan jumlah bervariasi, mulai Rp125 juta hingga Rp170 juta.  Dari total dana tersebut yang direalisasikan dalam bentuk proyek fisik, seperti perbaikan jalan dan pembangunan saluran irigasi, ditaksir hanya Rp 2,4 miliar saja.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih menelusuri aliran dana tersebut.  Sucipto, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, didampingi  Yunianto, Kasi Pidsus mengatakan, dari Rp 5 milyar rupiah itu, kurang dari 10 persen yang masih tersimpan di rekening ketua Pokmas.
“Para Pokmas ini hanya dikasih  kurang dari 10 persen saja. Untuk sisanya masih kita telusuri kemana masuknya, apa ke makelar A, B, C atau D?” Kata Yunianto seolah bertanya.
Penelusuri sisa dana Jasmas itu dilakukan dengan meminta keterangan dari pengurus ke 33  Pokmas dan sejumlah perantara. Yunianto menambahkan, pengurus Pokmas yang sudah dimintai keterangan, antara lain, ketua, bendahara dan kepala desa.
Keterangan dari pengurus Pokmas itu akan ditambahkan dengan keterangan dari perantara. Guna mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam program jasmas 2013 tersbut.
Jasmas 2013 yang didanai dari APBD 1, tidak banyak dipahami oleh warga masyarakat penerima program itu. Diduga kuat, ada pihak tersendiri yang melaksanakan proyek itu.
Bukan kelompok masyarakat penerima program. Sementara itu, dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan Ponorogo hingga saat ini masih sebatas memintai keterangan.@welas _arso
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.