Pencarian

News Update :

Translate

Anak Dan Menantu Durhaka kepada Ibu Kandung

Kamis, 18 Juni 2015

Kriminal Ponorogo - Bukannya merawat hingga akhir hayat,
seorang anak dan menantu malah
menyiksa dan menelantarkan ibu
kandung di panti asuhan. Ironinya lagi,
sang anak bejat itu enggan menerima
jasad ibu yang meninggal dunia setelah dirawat 2 tahun di panti asuhan. Mobil
jenazah dari Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Ponorogo menuju di Panti Asuhan orang jompo Dinas Sosial sambil
membawa jasad Mbah Suminem, (79th)
yang meninggal di panti asuhan.
Sebelumnya kehidupan nenek jompo ini
sangat mengenaskan.
Semasa hidup bersama Misenun, anak kandung dan Tukinem, menantunya di
Dukuh Trenceng, Desa Mrican, Kecamatan
Jenangan, Ponorogo, selalu disiksa dan
dianiaya. Bahkan tak jarang tubuh dan
kepala nenek jompo ini memar hingga
berdarah akibat kerap dipukul menggunakan benda tumpul oleh anak
dan menantu tanpa sebab. Penyiksaan ini
baru berakhir 2 tahun lalu setelah warga
iba membawa nenek jompo ini ke panti
asuhan Dinas Sosial dan melaporkan sang
anak bejat ke polisi atas kasus penganiayaan orang tua. Bukannya
bertaubat setelah dihukum penjara 4
bulan, mengetahui sang ibu sakit keras
sejak 5 hari yang lalu, anak durhaka ini
malah membiarkan dan enggan
menjenguknya di panti jompo. Menurut Saniyah petugas Panti Jompo Dinas
Sosial, ketika sang ibu dinyatakan
meninggal dunia, Misenun justru menolak
jika jenazah ibu kandungnya
disemayamkan di rumah duka. Kekesalan
warga semakin memuncak ketika sang menantu menutup pintu rumah dan tidak
menghendaki jasad ibu dibawa ke dalam
rumah.
Sedangkan sang anak justru malah pergi
entah kemana. Anak dan menantu
durhaka ini akhirnya mau menerima jasad sang ibu, setelah sejumlah warga
dan petugas Dinas Sosial meminta
kesadaran sang anak kandung untuk
merawat jasad sang ibu untuk terakhir
kalinya. Sumber Pojok Pitu
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.