PONOROGO - Kepala Desa (Kades) Jenangan Toni Achmadi mendesak tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Ponorogo segera melepas police line di pabrik penyulingan minyak atsiri (dilem), cengkeh dan daun sirih milik pasangan suami istri Yunanto (41) dan Nia Velmiasari (36).
Kades beralasan, selain pabrik penyulingan itu merupakan tulang punggung warganya untuk menghidupi istri dan kedua anaknya, juga menjadi tumpuan sejumlah pemuda setempat untuk bekerja di home industry penyulingan itu.
Apalagi, warganya, yakni Yunanto alias Sarnu yang sudah membangun usaha penyulingan sejak Tahun 2006 di belakang rumahnya itu, tidak mengerti jika minyak kayu telasih merupakan bahan baku utama pembuatan ekstasi kelas dunia.
Kades menganggap jika Yunanto dan istrinya hanya dimanfaatkan pemesan minyak Telasih, Siti Sundari saja.
"Setahu kami home industri penyulingan milik Sarnu (Yunanto) sebagai tempat penyulingan bahan dasar parfum, yaitu minyak nilam, minyak sirih dan minyak cengkeh bukan untuk ekstasi. Usaha itu untuk mencukupi kehidupan keluarga beserta kedua anaknya serta para pekerjanya. Oleh karenanya, jika penyelidikan selesai harap dibuka lagi police linenya," terangnya kepada Surya, Jumat (26/7/2013).
Selain itu, Toni mengungkapkan keterangan istri Yunanto adalah jujur. Bahwa keluarga Yunanto memang baru tiga bulan melakukan penyulingan kayu telasih.
"Itu pun warga kami tidak tahu buat apa minyaknya. Sepengetahuan istri dan pemilik penyulingan untuk bahan insektisida seperti yang dikatakan pemesan terhadap pemilik penyulingan," imbuhnya.
Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena masih menunggu hasil penyelidikan BNN di Jakarta.
"Kita tunggu saja karena BNN belum kembali lagi ke Ponorogo. Kita tunggu hasil dari Jakarta bagaimana, itu kan ranahnya BNN bukan kami," pungkasnya.
Sumber : Surya
0 komentar:
Posting Komentar