Pencarian

News Update :

Translate

Pengertian Sunni dan Ruang Lingkupnya

Selasa, 23 April 2013

Ilustrasi pengertian sunni Pernahkan anda mendengar nama
sunni dan syiah? Ya, nama kedua
kelompok ini sering terdengar
percekcokan di negeri Iran. Jika
Syi’ah adalah pengikut yang
mengklaim dirinya pengikut imam Ali bin Abi Thalib, Lalu,
bagaimanakah aliran sunni itu? Pengertian Sunni Sunni adalah istilah singkat dari
kelompok ahlussunnah wal
jamaah. Yaitu, pengikut Nabi Saw.
dan para sahabatnya. Karena
masalah yang dibicangkan masalah
keyakinan atau i’tiqad. Maka kaum sunni atau ahlussunnah wal
jamaah adalah kaum yang
menganut I’tiqad seperti I’tidaq
yang dianut oleh Nabi Saw. dan
para sahabatnya. Untuk mengenal I’tiqad Rasulullah
Saw. dan para sahabatnya
sebenarnya sudah diuraikan di
dalam al-Qur’an dan hadis secara
terpisah-pisah atau tidak sistematis
dan belum tersusun rapi. Namun, ada ulama yang telah menyusun
dan merumuskannya dengan rapi.
Beliau adalah syeikh Abu Hasan al-
Asy’ari. Meski yang melakukan hal
seperti itu bukan beliau saja,
namun yang masyhur di khalayak adalah nama beliau. Sehingga
istilah I’tiqad sunni atau
ahlussunnah wal jamaah lebih
sering disematkan kepada I’tiqad
yang digagasnya. Riwayat Sunni Bila dikaji secara perkata. Ahlu
artinya adalah keluarga, golongan
atau pengikut. As-sunnah secara
bahasa dimaknai dengan undang-
undang, peraturan yang tetap
berlaku, metode atau cara yang diadakan dan dijalani. Sedangkan
secara istilah, ia dimaknai dengan
ucapan, perbuatan dan ketetapan
Nabi Saw. Lawan sunnah adalah
bid’ah (membuat yang baru atau
mengada-ada). Dari sini, dapatlah diketauhi bahwa
sunnah terbagi kepada tiga: 1. Sunnah Qualiyah, yaitu perkataan
nabi Saw. 2. Sunnah Fi’liyah, yaitu perbuatan
nabi Saw. 3. Sunnah Taqririyyah, yaitu sesuatu
yang nabi berdiam diri alias tak
memberi komentar ketika sahabat
mengerjakannya, baik
mengerjakan di hadapan Nabi Saw.
sendiri maupun tidak dihadapannya akan tetapi sampai
berita tersebut kepadanya.
Contohnya, diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim bahwa Khalid
bin Walid memakan dhab (hampir
sama bentuknya dengan kadal) yang dihidangkan seseorang
kepada Nabi Saw. dan para
sahabatnya. Para sahabat
memakannya, sedangkan Nabi
Saw. tidak memakannya. Melihat
Nabi Saw. tidak memakannya, lalu Khalid bertanya kepadanya.
“Apakah kita diharamkan
memakannya ya Rasullah? Lalu
Nabi Saw. menjawab. “Tidak,
hanya binatan itu tidak ada di
negeri saya, karena itu saya tidak suka memakannya. Makanlah,
sesungguhnya makanan itu halal.” Pemaknaan Istilah Sunnah Perlu diketahui, istilah sunnah
sendiri terbagi kepada dua: 1. Sunnah Rasul 2. Sunnah Khulafaurrasyidin Dasar yang menguatkan
pembagian tersebut adalah sabda
Rasulullah Saw., “Peganglah
olehmu sekuat-kuatnya sunnahku
dan sunnah Khulafaurrasyidin
sesudahku”. (HR. Abu Daud). Akidah Sunni Karena itu, dapatlah dipahami
bahwa sebutan ahlussunnah
mengandung dua sunnah tersebut:
Sunnah Rasul dan Sunnah
Khulafaurrasyidin. Sedangkan kata jama’ah secara
bahasa artinya kelompok. Namun
dalam istilah ia dimaknai dengan
sekumpulan atau sekelompok
orang yang secara bersama-sama
dalam satu ikatan yang bertujuan mengerjakan amal kebajikan. Jadi aliran sunni atau ahlussunnah
waljamaah adalah orang-orang
atau kumpulan yang mengikuti
perkataan, perbuatan dan
ketetapan Rasulullah Saw. dan para
sahabatnya (lebih khusus khulafaurrasyidin). Jika
menyimpang dari apa yang
mereka katakan, perbuat dan
tetapkan, maka itu bukan
ahlussunnah. Tapi, berubah
menjadi ahlul bid’ah. Yaitu, melakukan hal yang menyimpan
dari apa yang dikatakan, diperbuat
dan ditetapkan oleh Rasulullah dan
para sahabatnya. Beberapa nama tokoh yang
mengembangkan pemikiran kalam
Sunni adalah, Al-Baqillani, al-
Juwaini, al-Isfirayini, Abu Bakar al-
Qaffal, Al-Qusyairi, Fahruddin ar-
Razi, Izzuddin bin Abdussalam, al- Ghazali dan al-Bazdawi. Pemikiran
sunni yang banyak masuk dan
mewarnai umat Islam di Indonesia
adalah pemikiran al-Asy’ari yang
telah dikembangkan oleh al-
Ghazali yang lebih dikenal sebagai tokoh sufistik. Untuk Indonesia, ada juga para
ulama yang getol mengembang
paham sunni hingga telah
menerbitkan beberapa judul buku
yang menjelaskan paham Sunni.
Yaitu, Syeik al-Sanusi, Syeikh NAnawi al-Bantani, Syeikh Khatib
Minangkabau dan lain-lain. Ada sembilan materi dasar tauhid
yang dikupas dalam mazhab sunni
yang lebih difokuskan kepada
Asy’ariyyah: 1. Zat dan sifat Tuhan.
Pemahamannya, Tuhan bersifat
dengan sifat yang tidak sama
dengan sifat mahluk. Sifat Tuhan
itu qadim, tidak terpisah dari zat-
Nya, tetapi sifat itu bukan zat. Di sinilah lahirnya sifat dua puluh
dalam mazhab sunni asy’ariyyah. 2. Keadilan Tuhan. Pemahamannya,
Tuhan Adil karena dalam memberi
pahala atau siksa kepada hamba-
Nya, semata-mata atas perbuatan
yang Tuhan ciptakan sendiri. 3. Perbuatan manusia.
Pemahamannya, manusia tidaklah
menciptakan perbuatan kecuali
Tuhanlah yang menciptakannya. 4. Rukyah Allah di Akhirat adalah
sesuatu yang mungkin terjadi,
istiwa dan Arasy Tuhan 5. Kalam Tuhan bukanlah mahluk,
tetapi azali 6. Syafa’at Rasul, al-Sirat, mizan, al-
haudh 7. Keharusan tidak mentakwilkan
ayat, meski ayat mutasyabihat 8. Rumusan tentamh pelaku dosa
besar. Ini adalah bagian dari kajian utama
yang terdapat mazhab sunni
Asy’ariyyah. Sehingga, ketika Anda
mengikuti pengajian tentang
akidah asy’ariyyah maka Anda tak
akan pernah lepas dari pembahasan-pembahasan
tersebut. Fikih Sunni Dalam konteks historis, institusi
fikih yang sejalan dengan konteks
substansial paham Sunni atau
Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah
empat mazhab besar dalam fikih
Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Bahkan mazhab
Hanaf dianut pula oleh pendiri
kalam al-Maturidiyyah, yaitu Abu
Mansur al-Maturidy. Sedangkan
mazhab Syafi;I dianut pula oleh
pendiri kalam Al-As’ariyyah, yaitu Abu Hasan al-Asy’ari. Tak bisa dipungkiri, di antara
keempat mazhab fikih tersebut
satu sama lain banyak ditemui
perbedaan di sana sini. Akan tetapi,
perbedaan-perbedaan tersebut
masih berada dalam koridor ikhtilafur rahmah (perbedaan yang
membawa rahmat). Abu Hanifah
yang dikenal sebagai ahlur ra’yi
(banyak menggunakan akal atau
logika), tidak mengklaim
pendapatnya sebagai yang terbenar. Dan ketiga Imam yang
lain pun tidak pernah menyalahkan
pendapat mazhab yang lain. Keempat Imam Mazhab tersebut
sama-sama committed terhadap
petunjuk al-Qur’an dan Sunnah.
Sama-sama berpola-pikir taqdimun
nas ‘alal ‘aqly (mendahulukan
petunjuk nas daripada akal). Dalam berijtihad, mereka tidak
mengedepankan akal kecuali
sebatas untuk beristinbat
(menggali hukum dari al-Qur’an
dan Hadis) tidak sampai
mengabaikan nas. Inilah paham fikih Sunni. Akhlak Sunni Akhlak Sunni mengikuti wacana
akhlak yang dikembangkan oleh
tokoh-tokoh yang sudah sering
terdengar namanya, yaitu Al-
Ghazali, al-Junaidi dan tokoh-
tokoh yang sepaham dengan mereka berdua. Pemikiran akhlak
ini tidak melembaga seperti
mazhab fikih. Namun dari sisi
substansi semua mengacu pada
apa yang dikategorikan sebagai
ahlussunnah wal jamaah. Diskursus Islam ke dalam lingkup
akidah, ibadah dan akhlak ini
bukan berarti pemisahan yang
benar-benar terpisah. Ketiga-
tiganya tetap integral dan harus
diamalkan secara bersamaan oleh setiap muslim, termasuk kaum
sunni. Maka seorang muslim dan
seorang sunni yang baik, tidak lain
ialah seorang muslim yang baik
dalam berakidah, dalam beribadah,
sekaligus dalam berakhlak. Jika seseorang baru baik akidah dan
ibadahnya saja, ia belum bisa juga
dikatakan baik akhlaknya. Oleh karena itu, maka lingkup
akhlak tidak bisa dipandang
sebelah mata. Ia justru teramat
penting dan menjadi cerminan
ihsan dalam diri seorang
muslim.Jika iman menggambarkan akidah, dan Islam menggambarkan
ibadah, maka akhlak akan
menggambarkan ihsan yang
sekaligus mencerminkan
kesempurnaan Iman dan Islam
dalam disir seseorang. Jika diibaratkan, Iman ibarat akar, Islam
ibarat pohon dan ihsan ibarat
buahnya. Inilah kajian singkat tentang
pengertian sunni atau ahlussunnah waljamaaah dan segala hal yang
berkaitan dengannya. Semoga
bermanfaat.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.