Pencarian

News Update :

Translate

Di Korea Utara,nonton film porno dihukum mati

Selasa, 03 Desember 2013

Film porno atau film porno adalah hal yang
meresahkan bagi sebagian orang. Film porno
sering dituding sebagai penyebab utama seks
bebas atau penyebab maraknya kasus
pemerkosaan. Tidak heran jika pemerintah
Indonesia mulai menutup akses-akses menuju situs dewasa atau situs yang
menyediakan film porno. Meskipun demikian, peredaran film porno
masih marak. Belum adanya hukuman bagi
para pembuat, pengedar bahkan penonton
membuat banyak orang dalam usia
berapapun bebas menonton video dewasa
tersebut. Mungkin Indonesia harus meniru langkah Korea Utara yang cukup keras
memberi hukuman pada siapapun yang
terkait dengan film porno. Inilah beberapa sikap negara pada
maraknya peredaran industri film porno,
dilansir dari Merdeka.com. p> Negara Swedia melegalkan pornografi untuk
semua usia.
Negara Australia melarang wanita yang
memiliki bra cup A untuk menjadi bintang
porno. Hal itu dilakukan untuk menghindari
tindak kejahatan pedophilia. li> Jepang melegalkan pornografi, tetapi
mengharuskan bagian intim dan rambut
kemaluan bintang porno disensor. li>
Sementara itu, Korea Utara menerapkan
aturan keras, siapapun yang membuat dan
menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati.
Berbeda dengan negara Prancis yang
melegalkan pornografi sekaligus mendapat
pajak sebesar 33 persen dari industri
pornografi.
Di negara Brazil, aktor porno diharuskan memakai kondom saat syuting berlangsung.
Di negara China, menonton film porno bisa
dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3
tahun.
Itulah beberapa langkah negara lain
terhadap industri pornografi. Mana yang menurut Anda bisa diterapkan di Indonesia? Sumber: www.faktaunik.p.ht
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Arek Japan Kulon 2010 -2011 | Design by Bukan Gagal Maksud | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.