![]() |
Foto ilustrasi KRI Usman & Harun |
Kebijakan Pemerintah
Singapura melarang KRI Usman
Harun masuk ke teritorial
perairannya berbuntut
panjang.
Hal itu mendapatkan reaksi dari
Komisi I DPR bidang Luar Negeri.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz
Siddiq menyatakan Indonesia
dapat membalas kebijakan
Singapura tersebut. Kebijakan
itu melarang kapal berbendera
singapura lewat perairan
Indonesia.
"Apa urusan dia melarang-
larang? Kita juga bisa melarang
kalau gitu," kata Mahfudz di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(18/2/2014).
Mahfudz meminta pemerintah
bereaksi keras terkait kebijakan
itu. Ia menilai Indonesia layak
menghentikan kerjasama
bidang pertahanan dengan
Singapura.
"Nggak akan rugi kok. Justru
Singapura yang rugi kalau gitu,"
tuturnya.
Sebelumnya diberitakan,
keputusan Indonesia
menamakan kapal perang baru
KRI Usman Harun, setelah
beberapa dekade lalu Indonesia
melakukan sabotase di
Singapura dengan
pengeboman McDonald pada
1965, memasuki babak baru
hubungan kedua negara.
Pemerintah Singapura
mengeluarkan kebijakan untuk
melarang KRI Usman Harun
yang memiliki panjang 90
meter itu masuk ke teritorial
perairannya.
Mereka beralasan, penamaan
Usman Harun pada KRI itu akan
membuka luka lama dari
keluarga korban.
The Straits Times, Sabtu
(8/2/2014) melansir, jika
pemerintah Singapura
mengizinkan KRI Usman Harun
melintasi perairan, maka
dikhawatirkan akan mengubah
pandangan mengenai
kampanye anti-terorisme.
Pemerintah Singapura juga
mempermasalahkan dua orang
Marinir Indonesia yang
melakukan pengeboman di
dalam kota Singapura pada
1965 itu justru dianggap
sebagai pahlawan.
Menurut mereka, bila dilihat
dengan cara pandang masa
kini, maka kedua prajurit itu
telah melakukan tindakan teror
terhadap warga sipil Singapura.
Di sisi lain, mereka menyadari,
kedua prajurit tersebut hanya
menjalankan perintah
menjalankan misi negara.
0 komentar:
Posting Komentar