skip to main |
skip to sidebar
Kasus Densus Salah Tangkap, Tanggung Jawab Kapolri
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi salah
tangkap yang diduga dilakukan anggota Densus 88 Mabes Polri terhadap dua
warga Tulungagung, Jawa Timur, Sapari (49) dan Mugi Hartanto (38).
Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kasus salah tangkap di
Tulungagung merupakan salah satu bukti kekejian polisi, khususnya Densus
88. "Kasus semacam ini tidak boleh ditoleransi," kata dia dalam siaran
persnya yang diterima Okezone, Selasa (30/7/2013).
Karena itu
pihaknya meminta lembaga negara berwenang seperti DPR dan Komnas HAM
untuk mengambil tindakan serius dengan memanggil dan meminta
pertanggungjawaban Kapolri dan komandan Densus 88.
"Selain itu korban harus melakukan tuntutan pidana dan perdata. Pihak
yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini yang bisa dituntut secara
pidana adalah anggota Densus yang melakukan penangkapan dan penyiksaan,
kemudian komandan Densus di lapangan maupun komandan Densus yang
memerintahkan penangkapan," tuturnya.
Mereka yang dituntut secara
pidana, sambung Neta, harus segera ditahan, mengingat penyiksaan ancaman
hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan Kapolda dan Kapolri bisa dituntut
secara perdata.
Seperti dalam kasus salah tangkap di Inggris lima
tahun lalu, pengadilan memerintahkan polisi inggris membayar ganti rugi
sebesar Rp15 miliar (jika dirupiahkan) kepada korban salah tangkap.
Tuntutan perdata dan pidana ini harus dilakukan korban.
Pihaknya
juga berharap, Muhammadiyah yang sejak awal membantu advokasi terhadap
korban bisa segera mengajukan tuntutan perdata dan pidana agar ada
pembelajaran pada polisi maupun densus 88 agar tidak bersikap
sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
"Apalagi dalam kasus
Tulungagung, Mabes Polri sempat merilis sedemikian rupa, yang memaparkan
seolah-olah korban adalah teroris benaran. Pernyataan Humas Mabes Polri
tersebut merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter bagi
korban," tandasnya.
IPW juga meminta kepada Mabes Polri untuk
meminta maaf kepada korban. Mengingat, wilayah Polda Jawa Timur
belakangan ini banyak terjadi aksi salah tangkap. Setidaknya ada lima
kasus salah tangkap yang menimbulkan kontroversi di Jawa
Timur.(okezone/30/7/13)
0 komentar:
Posting Komentar