VIVAnews - Siswi salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, berinisial Yu, 17 tahun,
korban perkosaan yang dilakukan ayah
kandung, melahirkan bayi perempuan. Yu
melahirkan di RS Camantha Sahidya pada
Selasa 12 November 2013 lalu. Bayi cantik itu untuk sementara dititipkan
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak
Daerah Kepri ke tempat penitipan anak
Yayasan Pengasuhan Anak Batam (YPAB),
mengingat kondisi ibunya masih syok berat
atas peristiwa yang dialaminya. "Korban sudah melahirkan anak perempuan
pada pekan lalu. Kondisinya masih syok,
sehingga bayinya kami titipkan ke YPAB
untuk mempermudah melakukan
pengawasan," kata Erry Syahrial, Komisioner
KPPAD Kepri saat berbincang dengan VIVAnews. Erry menjelaskan, kasus yang dialami Yu
hingga saat ini masih dalam penanganan
KPPAD Kepri dan berkoordinasi dengan Dinas
Sosial (Dinsos) Kota Batam. Kata Erry,
pihaknya akan terus mengikuti proses hukum
yang kini ditangani aparat kepolisian. "Pasca kejadian ini terungkap korban tinggal
bersama dengan salah satu keluarganya, dia
masih trauma dan kami terus berusaha agar
psikologisnya kembali normal atas peristiwa
ini," kata Erry. KPPAD Kepri berharap kondisi kesehatan Yu
bisa segera pulih, mengingat bayi perempuan
sangat membutuhkan kasih sayang dari
ibunya. "Mudah-mudahan ibunya segera pulih
dan bisa merawat bayinya," ujar Erry. Diberitakan sebelumnya, Srj, 40 tahun, tega
mencabuli anak kandungnya sendiri, Yu,
hingga hamil 8 bulan. Perbuatan tak senonoh
ini dilakukan warga Sei Beduk, Batam,
Kepulauan Riau, terhadap Yu sejak masih
duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Srj sekarang harus mendekam di Mapolsek
Sei Beduk, setelah Yu dan ibunya membuat
laporan polisi atas perlakuan yang dialami
anaknya selama ini. Setelah bertahun-tahun digauli bapak
kandungnya, korban akhirnya diketahui hamil
pada awal Januari 2013. Srj kemudian
memberhentikan anaknya dari sekolah. Untuk menutupi perbuatan busuknya, Srj
lantas mengirim Yu ke kampung halamannya
di Cilacap, Jawa Tengah. Kepada keluarga di
kampung, ayah biadab itu mengatakan
anaknya hamil karena kenakalan akibat
pergaulan bebas di Batam. Namun, sepandai-pandai Srj menutupi
kebiadabannya, terkuak juga. Yu tak tahan
dan mengaku kepada bibinya di kampung
bahwa yang menghamilinya adalah bapak
kandungnya sendiri. Dari pengakuan itu, keluarga di kampung
lantas membawa Yu kembali ke Batam.
Bersama ibunya, Yu akhirnya membuat
laporan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui
perbuatan bejatnya sudah dilakukan sejak
anaknya masih SD. Bahkan, untuk
memuluskan aksinya, pelaku sering
mengancam akan melaporkan kepada sang
ibu bahwa anaknya sering keluar malam saat ibunya bekerja. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan
Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 46 Undang-Undang
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 17 tahun penjara. (adi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar