Ponorogo - Polisi menetapkan Lilik Sukantiyo (33), sopir truk tronton pengangkut tangki air, dalam kasus kecelakaan bus Restu di jalan raya Madiun–Ponorogo km 5-6, Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (17/7).
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dwi Agung, Kamis, mengatakan sopir truk dinilai bersalah karena menyeberang jalan utama tanpa memperhatikan kendaraan yang sedang melaju dari arah jalur tersebut.
"Kesimpulan tersebut kami ambil setelah mengevaluasi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta berdasarkan keterangan para saksi. Kami menetapkan supir truk sebagai tersangkanya," jelasnya.
Menurut Dwi Agung, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan kenek bus, delapan penumpang luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan tersebut akan dijerat dengan pasal 310 ayat 1,2,3,4 dan pasal 113 ayat 1 huruf b UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Dikatakan, sopir truk dianggap telah lalai dan kurang memperhatikan jalur utama yang akan di sebaranginya.
Sebab, lanjut dia, saat kejadian itu truk dalam posisi sedang belok ke Gudang yang berada di kanan jalan.
Dalam laka lantas yang terjadi menjelang subuh antara truk tronton pengangkut tengki air yang dikemudikan tersangka vs bus Restu Panda jurusan Surabya–Ponorogo nopol N 7681 UG yang dikemudikan Amin Sutriyono (41) tersebut mengakibatkan tewasnya kenek bus Restu, Choirul (25) warga Dusun Bulak, Desa Kradenan, kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Selain menewaskan kenek bus, kecelakaan maut tersebut juga menyebabkan sedikitnya delapan penumpang bus luka berat dan tujuh lainnya luka ringan.
Para korban selamat sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Aisyah dr Sutomo dan Rumah Sakit Darmayu Ponorogo. (*)
0 komentar:
Posting Komentar